Search This Blog

Saturday, November 17, 2012

Washington (AFP/ANTARA) – Alan Gross, seorang warga Amerika Serikat yang dipenjara di Kuba, pada Jumat mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS dan perusahaan yang mempekerjakannya, menyatakan bahwa ia tidak dilatih sesuai untuk bekerja kontrak di pulau komunis tersebut. Gross ditangkap pada Desember 2009 dan berusaha untuk mendistribusikan laptop dan peralatan komunikasi ke komunitas kecil Yahudi di negara itu di bawah kontrak Departemen Luar Negeri AS. Pada 2011, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena "tindakan melawan kemerdekaan atau integritas teritorial" pulau tersebut. Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan perusahaan yang mempekerjakan Gross, Development Alternatives Gross (DAI), "memiliki informasi rahasia yang tidak mereka informasikan kepadanya," ungkap pengacara Gross, Scott Gilbert kepada AFP. Gugatan tersebut menuduh bahwa kedua tergugat "tidak melatih" Gross "untuk latihan tersebut, bahwa mereka tidak melindunginya, bahwa mereka tidak memanggilnya kembali dari Kuba dan sebagai gantinya mereka memperpanjang kontraknya dan membuatnya lebih lama berkunjung ke Kuba," kata Gilbert. Gross (63), menderita beberapa penyakit dan telah kehilangan berat badan yang cukup banyak di dalam penjara, menurut istrinya Judith Gross. Gugatan tersebut awalnya memperkirakan kerugian sebesar 60 juta dolar Amerika (sekitar Rp577,6 miliar). "Kami meminta pengadilan untuk mengizinkan kami menjalani pengadilan dan hakim tersebut akan memberikan uang yang sesuai,” kata Gilbert. (ai/ik)

No comments:

Post a Comment