Search This Blog

Saturday, November 17, 2012

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi pernyataan Mantan kepala BP Migas, Raden Priyono mengaku merasa didzalimi oleh putusan MK.
Sebagai gambaran, sebelumnya, mantan kepala BP Migas,  merasa didzalimi oleh putusan MK itu. 
"Bagi kami eks-BP Migas, masalah medasarnya adalah kedzaliman MK. Apakah akan terus dibiarkan MK dipimpin oleh Hakim-hakim yang dzalim," ungkap Priyono kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Kenapa MK mendzalimi? Menurutnya, BP Migas saat itu tidak diminta dan dihadirkan dirinya atau pihaknya untuk memberikan penjelasan. Priyono tegaskan, BP Migas, ujug-ujug tanpa harus dikonfrontir, harus langsung divonis dan dibubarkan.
"Ya kami langsung divonis , tanpa pernah  saya (KaBpmigas saat itu) diminta hadir, untuk dikonfrontir atau memberi pejelasan kepada MK. Zaman transparan seperti ini kok masih ada hakim-hakim seperti itu," keluhnya.
Juru Bicara MK, Akil Mochtar menegaskan dalam pengujian Undang-undang, termasuk Judical Review UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tidak ada lain pihak yang dimintai keterangan adalah dari pemerintah dan DPR. Tidak ada pihak lain.
"Pengujian UU itu tidak ada pihak lain,  yang ada itu pemerintah dan DPR. Biar saja, dia kan ngak ngerti beracara di MK, kalau dia ngerti dia jadi ketua MK bukan kepala BP Migas," tegasnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Jadi tegas dia, siapa pihak-pihak yang akan diajukan itu tergantung oleh pemerintah mau mengajukan BP Migas atau tidak di MK.
"Jadi ya terserah pemerintah yang mau diajuin siapa. Yang kita uji itu kan norma uu yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," tandas dia.

No comments:

Post a Comment