Search This Blog

Saturday, November 17, 2012

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta supaya istilah outsourcing tidak digunakan lagi. "Supaya memudahkan, ada dua istilah yang lebih baik dari itu (outsourcing)," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat malam, 16 November 2012.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya, ada dua istilah pola hubungan kerja yang dipakai menggantikan outsourcing. Pertama Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP), dan kedua pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu pada intinya melarang adanya pekerja alih daya, kecuali pada lima jenis pekerjaan tertentu. Pekerjaan itu adalah jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.
Muhaimin mengatakan telah menandatangani peraturan tersebut pada Kamis, 15 November lalu dan kini ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan.
Dengan adanya peraturan tersebut, Muhaimin mengatakan pemerintah tak akan segan mencabut izin perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif mereka. Selama ini, lanjut dia, ditemukan berbagai penyimpangan pada perusahaan alih daya, misalnya gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja dan jaminan sosial.

No comments:

Post a Comment