Search This Blog

Thursday, May 17, 2012

Kominfo: Sinyal Ponsel Tak Ganggu Penerbangan

TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah bila sinyal telepon seluler sering mengganggu jalur penerbangan di Indonesia.
"Itu bukan langsung berasal dari pembicaraan telepon seluler atau fixed wireless access (FWA),” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Mei 2012.
Menurut Kementerian, sinyal yang justru sering masuk ke ruang kokpit pesawat adalah sinyal stasiun radio tertentu di darat karena terjadi interferensi dengan komunikasi penerbangan, dan bisa didengar oleh pilot saat terbang.
Sebelumnya, menurut seorang pilot Adrian Jeffery Asmara, wilayah penerbangan udara Indonesia tak ubahnya neraka karena banyaknya gangguan sinyal yang masuk ruang kokpit pesawat.
Gatot menjelaskan, berdasarkan temuan Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio Kominfo, gangguan pada frekuensi penerbangan berasal dari sejumlah sumber.
Sebagian berasal dari pemancar radio FM, baik itu yang beroperasi secara illegal alias tidak berizin, maupun yang berizin tapi beroperasi di luar ketentuan teknis atau menggunakan perangkat yang tidak standar.
Gangguan lainnya juga berasal dari penggunaan radio komunikasi pada frekuensi penerbangan, seperti komunikasi kapal nelayan pada pita HF penerbangan dan juga penggunaan studio transmitter link pada frekuensi VHF penerbangan.
Menurut Gatot, pemancar radio FM yang tidak berizin sebagian peralatannya tidak diinstal dengan baik ataupun tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan, ataupun kondisi perangkat yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Akibatnya, sering terjadi spurious emission frekuensi yang timbul pada frekuensi penerbangan. Gangguan dari radio FM ini biasanya mengganggu frekuensi komunikasi penerbangan pada pita 118-137 MHz ataupun frekuensi navigasi pada pita 108-118 MHz.
Untuk mengatasi gangguan pemancar radio FM, kata Gatot, perlu melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia, baik di pusat maupun di daerah, serta pemerintah daerah.
Menurut Kementerian, kini masyarakat kian mudah mendirikan radio FM. Mudahnya pembuatan radio FM ini membuat potensi gangguan terhadap frekuensi penerbangan semakin besar. Penerbitan izin radio siaran yang tidak dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo menambah rumitnya persoalan gangguan frekuensi penerbangan.
Penggunaan frekuensi secara illegal oleh kapal nelayan juga dinilai sebagai salah satu sumber gangguan frekuensi penerbangan. Gangguan ini menyebabkan tertutupnya komunikasi HF pada penerbangan dan biasanya dapat mengganggu komunikasi penerbangan di negara lain.
Gatot menjelaskan akibat gangguan-gangguan dari frekuensi illegal itu administrasi telekomunikasi negara lain kerap menyampaikan komplain. Namun penuntasan masalah ini masih terkendala tiadanya prasarana monitoring frekuensi di laut serta luasnya wilayah laut Indonesia.
IQBAL MUHTAROM

No comments:

Post a Comment