Search This Blog

Friday, January 18, 2013


Menkeu Tetapkan PTKP Pegawai Tidak Tetap

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh). 
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh tersebut yaitu sebesar Rp200.000 sehari. 
Penetapan bagian penghasilan sebesar Rp200.000 tersebut memperhatikan penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun yang ditetapkan sebesar Rp24,3 juta setahun untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mulai berlaku 1 Januari 2013. 
Sesuai dengan amanah dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur bahwa besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenai pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan memperhatikan PTKP yang berlaku. 
Didasari dengan adanya penyesuaian besaran PTKP sebagaimana diatur dalam PMK 162/PMK.011/2012, maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. 
PMK Nomor 206/PMK.011/2012 mengatur besarnya bagian penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap yang tidak dikenai pemotongan Pajak Penghasilan. Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan pegawai tidak tetap berdasarkan PMK 206/PMK.011/2012 ini adalah penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. 
Ketentuan tidak dikenainya pemotongan atas bagian penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya tersebut, tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto komulatif selama satu bulan kalender yang diterima oleh pegawai tidak tetap tersebut melebihi dua juta dua puluh lima ribu rupiah atau dalam hal penghasilan pegawai tersebut dibayarkan secara bulanan. 
Untuk memberikan kejelasan mengenai tatacara penghitungan penghitungan PPh bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, maka Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyusun peraturan terhadap hal itu. 
PMK Nomor 206/PMK.011/2012 berlaku mulai 1 Januari 2013, sejalan dengan mulai berlakunya ketentuan mengenai penyesuaian PTKP pada PMK Nomor 162/KMK.011/2012. 
Pada saat PMK Nomor 206/PMK.011/2012 tersebut mulai berlaku, PMK Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan PPh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(tp)

No comments:

Post a Comment